Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lt. III Kantor DPRD Prov. Kalteng, Senin (20/01/2025). Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dipandu oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng, dilanjutkan Penandatanganan Naskah Berita Acara Pengucapan Sumpah / Janji.
Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo mengharapkan agar sinergitas dan kolaboras kerja kolektif antara DPRD dan kepala Daerah harus terus dibangun dan diarahkan secara positif.
Ditambahkan Wagub H. Edy Pratowo, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif dibangun dan diarahkan secara positif untuk memberi respon cepat dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dialami masyarakat dari akar rumput, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional tahun 2025, dengan menyinkronkan Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah.
‘’Hal tersebut sangat penting, untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah benar-benar berjalan dengan baik dan berkualitas,’’ ujar Wagub Edy Pratowo. ‘’Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kerja Daerah”, pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah bersifat Checks and Balances,’’ imbuhnya.
Dalam kesempatan itu atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Edy Pratowo turut menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada kedua Anggota Dewan yang baru dilantik. tadi telah dilantik.
Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dipandu oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng, dilanjutkan Penandatanganan Naskah Berita Acara Pengucapan Sumpah / Janji.
Dalam Pidato pengantarnya, Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong menyampaikan Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan seiring dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-24 Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Prov. Kalteng dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-25 Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Perubahan Keputusan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3417 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Lebih lanjut disampaikan, pergantian ini dilakukan karena Anggota DPRD yang terdahulu H. Wiyatno mengundurkan diri dan maju dalam kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2024, serta Muhammad Alfian Mawardi, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPRD. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, telah dilantik, yaitu Nyelong Inga Simon sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan 2024-2029 serta Yohanes Freddy Ering sebagai Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan 2024-2029.
Rapur dihadiri Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Jimmy Carter, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Partai Politik, Sesepuh, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, serta Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan serta Para Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng.(red)