Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang telah menjalankan tahapan penyusunan RKPD Tahun 2026.
‘’Kami berharap agar proses penyusunan ini tetap mengacu pada ketentuan yang ada, serta melakukan sinkronisasi antara berbagai dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten/Kota, Rencana Pembangunan Daerah (RPD), dan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kolaborasi dan keselarasan dalam dokumen perencanaan ini akan dituangkan dalam dokumen tahunan, yakni RKPD Tahun 2026,” ungkap Leonard saat mengikuti acara orientasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dari berbagai titik partisipasi, serta secara luring di Aula Marundau Bappedalitbang Kotawaringin Barat, Jl. H.M. Rafii, Pangkalan Bun, pada Jumat (31/1/2025).
Leonard menekankan bahwa Tahun 2026 merupakan awal dari pelaksanaan RPJMD baik bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun, hingga saat ini RPJMD tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum ditetapkan secara resmi.
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan RKPD 2026 harus berpedoman pada berbagai regulasi dan dokumen perencanaan yang lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Selain itu, penyusunan RKPD juga harus selaras dengan Permendagri yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 yang akan segera diterbitkan.
‘’Dalam proses perencanaan ini, kita harus memperhatikan dan mempedomani berbagai dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah, RPJPD Kabupaten Kotawaringin Barat, hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang nantinya akan mengakomodasi visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Selain itu, RKPD juga harus selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat yang akan datang,” ujar Leonard.
Orientasi penyusunan RKPD ini menjadi langkah awal dalam menyusun perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, diharapkan program-program pembangunan yang dirancang dalam RKPD 2026 dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Hadir dalam orientasi tersebut Narasumber dari Ditjen Bangda Kemendagri M. Samsulrizal Muttaqien, Plt. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Luqman Alhakim, Sekda Kabupaten Kotawaringin Barat Rodi Iskandar, Kepala Bappedalitbang Kab. Kobar Juni Gultom, serta Kepala OPD lingkup Kab. Kobar. (red)