Kasongan. Kaltengtimes.co.id – Pasangan calon Saiful – Firdaus sudah dipastikan akan dilantik secara resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan pada hari Jum’at (7/2/2025). Kepastian ini didapat setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan perhitungan suara dalam Pilkada Katingan yang diajukan pasangan calon Sakarias – Endang di Jakarta beberapa hari lalu.
Menurut informasi, dalam perjalanannya gugatan tersebut kandas dan belum masuk dalam pembuktian, sehingga dalam putusan dismissal yang dipimpin Hakim konstitusi Suhartoyo dan anggotanya menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima, Rabu (5/2 2025).
Adapun putusan dari sembilan hakim tersebut yakni dengan menerima eksepsi termohon yang menyebutkan gugatan melewati tenggat waktu. Berdasarkan putusan tersebut, maka pasangan Saiful-Firdaus menunggu penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan menjadi dasar pelantikan.
Ketua KPU Katingan Wahyuni yang dikonfirmasi media ini membenarkan putusan yang menolak seluruh permohonan pemohon yakni pasangan Sakarias – Endang. Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Katingan terpilih. “Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dijadualkan pada hari Jum’at 7 Februari 2025,” ujarnya singkat. (red)