MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id – Sebanyak lima Orang tim penyelidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimtan Tengah (Kalteng) menggeledah kantor secretariat Kabupaten Barito Utara. Dimana lima orang tim Kejati Kalteng ini terdiri dari 3 orang aki-laki dan 2 perempuan. Tak hanya itu, mereka juga didampingi oleh Kasi Pidsus Barito Utara dan 2 anggota polisi, pada Selasa, 11 Februari 2025 siang.
Kantor Hukum Pemerintah Kabupaten Barito Utara digeledah selama 5 jam lamanya, dimana mereka mencari dokumen perizinan tambang yang diduga telah menyalahi aturan pada periode 2009-2012. Pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti. Sebelumnya, mereka juga memeriksa beberapa orang saksi yang amansalah satunya ada di Barito Utara, sebagiannya ada di Palangka Raya.
“Selain itu dilakukan dengan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk pembuktian. Perkaranya penerbitan surat izin usaha pertambangan oleh Bupati Barito Utara periode 2009-2012. Kami menduga ada dugaan tindak pidana korupsi berakibat terjadinya kerugian negara,” kata Kasi Penyidikan Kejati Kalteng, Eko Nugroho.
Selanjutnya bukti-bukti yang dibawa setelah penggeledahan adalah berupa dokumen dan surat-surat terkait izin usaha pertambangan yang ada di Kabupaten Barito Utara.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana. Perusahaan masih kita pelajari. Sampai saat ini sudah 13 orang kita minta keterangan dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” katanya.
Kehadiran dari Tim Kajati itu menggeledah ruang kantor Bagian Hukum, Sekretariat kabupaten Barito Utara, karena memang proses perizinannya ada yang perlu di teliti dan pelajari. tegasnya.
Tambah Eko Nugroho, dokumen yang diperiksa ada beberapa yang diduga melanggar prosedur, melanggar peraturan perundang-undangan baik itu undang-undang pertambangan maupun peraturan pemerintah.
“Jadi ada berapa perusahaan, dan kami masih pelajari dan cari dan kami tidak mengada-ada dan berbicara sesuai fakta yang ada. Begitu juga perusahaan masih kami dalami,” tutup Eko Nugroho.
Sementara itu, di tempat terpisah Pj Bupati Barut Muhlis mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus yang sementara ini mereka selidiki, dan penggeledahan dilakukan setelah tim meminta ijin Pj Bupati Barut.
“Jadi tadi siang mereka dari Kejaksaan ini menemui saya, mereka menyampaikan niat dan tujuan mereka. Saya mempersilahkan mereka menjalankan tugas. Saya juga minta Pak Pj Sekda untuk mendampingi tim ini ke ruangan Bagian Hukum, melakukan pencarian bukti-bukti terkait di ruangan itu,” kata Muhlis.
Muhlis juga mengungkapkan, pihak Kejaksaan melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait perizinan tambang, yang diterbitkan Pemkab Barut sejak tahun 2005 hingga 2011.
“Sampai sore saat saya pulang, mereka masih di sana, dan kita tidak menghalangi, kita mempersilahkan Kejaksaan melaksanakan tugas mereka. Ini sebagai bentuk dukungan kita terhadap aparat dalam upaya menegakkan hukum,” tukas Muhlis. (SP)