Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau meringkus seorang Bandar Sabu, di Jalan Trans Kalimantan Km.18 Kecamatan, Bulik Kabupaten, Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa 26/10/2021.
Kejadian berawal, Pelaku Berinisial
RS (41), Pada saat anggota menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang sedang membawa narkotika dari Pontianak yang akan melintas Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Lamandau menggunakan kendaraan Roda 4, Pelaku yang sudah diketahui identitasnya melintas dan dilakukan penghadangan oleh anggota, Ketika dihentikan mobil tersebut langsung tancap gas dan langsung dikejar oleh anggota kepolisian, Rabu 27/10/2021 sekira pukul 01.00 Wib
Informasi yang dihimpun, sekitar Pukul 01.20 Wib polisi menemukan ada mobil terbalik di parit dan ketika di cek benar bahwa mobil tersebut adalah mobil yang dikejar beberapa saat yang lalu sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Setelah dicek, keadaan mobil tersebut pengemudi maupun penumpang mobil tersebut sudah tidak ada di dalam mobil, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat yang kebetulan melintas dan ditemukan di dash board mobil pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 12 bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu dengan Total berat kotor sabu yang diamankan berjumlah keseluruhan 1.198,03 gram.
Kemudian, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah Handpone Vivo warna Merah,1 buah Handpone Nokia warna Biru, 1 unit Kendaraan Roda 4 Toyota Avanza warna Silver No. Pol. KB 1502 MG.
Pihaknya, melakukan pencarian disekitar TKP terhadap pengemudi maupun penumpang mobil tersebut, Sekitar pukul 03.30 Wib ditemukan 1 orang laki-laki yang sedang bersembunyi di dalam hutan dan berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian.
Usai penggeledahan Pelaku dan Barang Bukti dibawa Ke Polres Lamandau untuk dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ungkapnya. zal