PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Suwanto, mengatakan, rehabilitasi lahan untuk mengembalikan fungsi hutan dan lahan etrhadap lingkungan bukan saja menjai tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, tetapi juga merupaka tugas Pemerintah Kabupaten/Kota. ‘’Hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam kegiatan rehabilitasi lahan, seperti penghijauan lingkungan, pembangunan hutan kota, hutan rakyat dan tahura,’’ ucap Sri Suwanto saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Rehabilitasi Lahan Prov. Kalteng Tahun 2021, bertempat di Aquarius Hotel Palangka Raya, Rabu (17/11). Ditambahkan Sri Suwanto, Undang-Undang APBN Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.7/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, bahwa DBH DR semakin diperluas penggunaannya, tidak hanya untuk Rehabilitasi Lahan, namun dapat digunakan juga untuk kegiatan diantaranya di Provinsi untuk rehabilitasi di luar kawasan hutan diantaranya (Hutan rakyat) hutan kota, Penghijauan lingkungan, Mangrove/pesisir pantai dan lain-lain, pengembangan HHBK dan Jasling, pemberdayaan Masyarakat dan PS dan perasional KPH dan Dalkar. Sementara di Kabupaten/Kota untuk pembangunan dan Pengelolaan Tahura, pencegahan dan Penanggulangan Dalkar, penanaman DAS Kritis dan Bangunan KTA dan pembangunan dan Pengelolaan RTH. Sri Suwanto berharap melalui Rakor ini melahirkan koordinasi dan kerjasama yang semakin baik antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Lahan di wilayah Prov. Kalteng.
Narasumber pada rakor kali ini dari Balai Penelitian dan pengembangan kehutanan KLHK, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, WWF Indonesia dan Dinas Kehutanan Prov. Kalteng. Adapun peserta rakor berasal dari UPT KPHP/KPHL Lingkup Dinas Kehutanan Prov. Kalteng, OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota dan Seksi Lingkup Dinas Kehutanan yang menggunakan Dana DBH DR. Rakor ini terlaksana didukung oleh USAID SEGAR sebagai mitra Pemerintah dalam berkolaborasi pada aspek penguatan tata kelola Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemanfaatan komoditas berbasis lahan secara berkelanjutan yang berlokasi di wilayah Kalteng tahun 2021-2025. Turut hadir ejabat Eselon III dan IV dilingkungan Dinas Kehutanan Prov. Kalteng serta narasumber.(red)