Palangka Raya,kaltengtimes.co.id-Sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari Dana Bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan, sektor perkebunan, perhutanan dan Pertambangan serta Pajak Penghasilan (PPH), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Dr H Kaspinor SE Msi menjadi nara sumber dalam kegiatan Rakor Intensifikasi PBB Sektor P3 dan PPH, Selasa (23/11).
Dalam kegiatan Rakor yang mengambil tema “Optimalisasi penerimaan pendapatan daerah melalui peningkatan sinergitas pemerintah daerah dan pusat dalam rangka mewujudkan Kalteng Berkah” tersebut berlangsung secara virtual lewat aplikasi zoom metting.
Dalam paparannya, Kepala Bapenda Kalteng mengambil tema Kalteng dalam upaya Optimalisasi penerimaan dana bagi hasil (DBH) PPB Sektor P3 dan pajak penghasilan.
Selain Kepala Bapenda, dalam rakor tersebut juga hadir sebagai nara sumber kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah.
Sementara itu, dalam sambutannya Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang dibacakan Asisten III Pemprov Kalteng Lies Fahiman mengatakan, rapat koordinasi yang diselenggarakan merupakan rapat yang ke-15 kalinya yang telah dilaksanakan Pemprov Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Kabupaten Sukamara.
Menurut Gubernur, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3 (Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan) dan PPh, merupakan salah satu sumber Pendapatan Negara atau Pemerintah Pusat yang dibagihasilkan kepada Daerah dengan presentase tertentu.
Bagi Hasil tersebut dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dengan menganut prinsip pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab masing-masing Pemerintah Daerah.
Bagi Pemerintah Daerah, Dana Bagi Hasil Pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang sangat potensial untuk membiayai Program/Kegiatan Pembangunan Daerah baik yang tertuang dalam APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu sinergitas antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah mutlak diperlukan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Nasional sehingga Bagi Hasil kepada Daerah juga meningkat.
Salah satu upaya koordinasi dan intensifikasi penerimaan Dana Bagi Hasil PBB Sektor P3 dan PPh, dapat dilakukan dengan sinkronisasi data antara instansi terkait sehingga diperoleh data yang valid sebagai dasar penetapan pajak dan pengalokasian dana bagi hasil oleh Pemerintah Pusat.
Sebaliknya bagi Pemerintah Daerah, validitas data dibutuhkan sebagai dasar penghitungan target penerimaan bagi hasil dalam APBD dan pengambilan kebijakan terkait lainnya. Sinergitas dalam hal sinkronisasi data ini mutlak dilakukan karena obyek pajak PBB P3 dan PPh ada di daerah sedangkan yang memungut pajaknya adalah Pemerintah Pusat. Tanpa adanya validitas data, maka penerimaan pajak pusat maupun bagi hasil pajak tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
Dirinya berharap Rapat Koordinasi ini dapat berjalan dengan baik dan sukses serta berhasil membuat kesepakatan dan keputusan yang baik dan berguna bagi peningkatan Pendapatan Daerah khususnya dari Dana Bagi Hasil PBB Sektor P3 (Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan) dan PPh Pasal 21, Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) di Wilayah Kalimantan Tengah. red