Puruk Cahu, kaltengtimes. co.id-Bupati Murung Raya perdie Yoseph membuka secara resmi acara rapat terkait penetapan upah Minimum Kabupaten (UMK)yang diselenggarakan oleh Kepala Dinas Transnaker H Pajarudinnoor S,Pd, M, si. bersama jajaranya pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2021 di Aula kantor Bapelit Bangda jalan komlek perkantoran kota Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Murung Raya Rejikinur ,Dewan Pengupahan, Sekretaris daerah,beberapa OPD, SB/SP dan perusahaan PT Marunda,PT Dahana, PT IMK, PT ADARO,dan beberapa perusahaan lainya.
Adapun yang disepakati bersama pihak perusahaan terkait dengan Peraturan Pengupahan no. 36 tahun 2021 pasal 34 ayat 6 dalam hal upah Minimum Kabupaten (UMK) / Wali Kota harus Merekomendasi kepada Gubernur nilai upah Minimum Kabupaten/ Kota tahun berikut nya sama dengan nilai upah Minimum Kabupaten /Kota tahun berjalan
Pasal I menyepakati upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 di Murung Raya sebesar Rp 3.205.291.sudah terhitung dalam dapur Rumah tangga.
Menurut Pajarudinnoor, pihaknya telah sepakat untuk menetapkan UMK bersama . Dan alhamdulilah kesepakatan ini disetujui oleh pihak semua perusahaan yang hadir.
Kepala Bidang Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ir Topik rahman S Hut M P. Menambah kan.saat wawancara .dalam program CSR yang dikatakan tadi mereka lebih pokos pada upaya peningkatanya sehingga akan mendungkrak tingkat kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
Terkait dengan kesepakatan pihak perusaan menyetujui apa yang menjadi pembahasan dalam agenda rapat sehingga acara di ahiri dengan tanda tangan Persetujuan dan poto bersama. hml