Pemusnahan Barang Bukti Sabu seberat 197,31 gram ini berasal dari Bandar Besar di Kampung Puntun, Kamis (2/12/2021).
Palangka Raya, kaltengtimes.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengadakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu.
Pemusnahan Barang Bukti Sabu seberat 197,31 gram ini berasal dari Bandar Besar di Kampung Puntun, Kamis (2/12/2021).
Barang bukti tersebut adalah hasil pengungkapan, yang sebelumnya diamankan oleh BNNP Kalteng di kediamannya terletak di Jalan Rindang Banua Gang Akhlak, Kecamatan Pahandut, Kamis (21/10/2021) lalu.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Roy Hari Siahaan, menjelaskan Saleh adalah sebagai otak peredaran Narkotika yang ada di wilayah Kampung Puntun.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Kapolresta Palangka Raya beserta pejabat-pejabat penting lainnya.
Selanjutnya, sabu tersebut dimasukkan ke dalam tong berisi air dilarutkan kemudian dicampur cairan. Tujuannya supaya barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Pria yang bernama Saleh tersebut mengaku jadi bandar narkoba karena ketertarikan dengan keuntungan yang menggiurkan.
Dari bisnisnya, dia memiliki puluhan anak buah dan sudah menjalankan bisnis haram ini bertahun-tahun. keuntungan mencapai 2 Miliar dalam satu bulannya, Hal itu didapatkan hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan.
“Dalam kesempatan ini Kepala BNNP Kalteng menyampaikan sambutannya tetap berkomitmen untuk penyalahgunaan narkoba akan kita selamatkan dengan rehabilitasi, sedangkan Bandar Narkoba, diminta hukum dengan seberat-beratnya,”ungkapnya. zal