Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Untuk menciptakan tata kelola kearsipan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah secara umum dengan tertib, efisien, dan tertata sesuai dengan aturan atau kaidah kearsipan yang berlaku. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Fasilitatif. Senin (06/12).
Hadir di Aula Kahayan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Ilham Djaya) yang di wakili Kepala Divisi Administrasi (M. Ikmal Idrus), Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham (Fitriah Agustiani), Auditor Madya Inspektorat Wilayah II Inspektorat Jenderal Kemenkumham (Setiawati), Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Karyadi), Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga (Khudloifah), serta JFT dan JFU pada Sub Kepegawaian, TU dan RT.
Dalam sambutan yang disampaikan Kepala Divisi Administrasi “Tujuan pemusnahan arsip tentunya sebagai efisiensi, efektivitas kerja, serta penyelematan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. Tentu yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemusnahan arsip yaitu harus memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”, ucap Ikmal.
Ikmal juga menyampaikan bahwa pemusnahan arsip juga termasuk dalam Target Kinerja Divisi Administrasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor : M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan ini Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham menyampaikan “Pemusnahan arsip ini dilakukan guna menciptakan tata kelola kearsipan sesuai dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, serta diatur pula dalam peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2016”, ujar Fitriah.
Kegiatan pemusnahan Arsip yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah adal bukti nyata terhadap komitmen pimpinan beserta jajaran pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan benar, upaya pemusnahan arsip ini sangat penting dilakukan dalam rangka mengurangi penumpukan arsip.
“Kami selaku pembina kearsipan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah terhadap kinerja pengelolaan arsip yang baik serta atas partisipasi aktif dalam mendukung indeks penilaian Reformasi Birokrasi dalam hal pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terlebih saat ini pengelolaan arsip menjadi bagian dari target kinerja yang harus dicapai di tahun 2021 oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah”, tutup Fitriah.
Setalah menyampaikan sambutan-sambutan kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan pelaksanaan pemusnahan Arsip oleh Kadiv Administrasi dan menjadi saksi Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bagian Umum, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham serta Auditor Madya Inspektorat Wilayah II Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Kemudian di lanjutkan dengan pemusnahan arsip dengan cara di bakar di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Dalam keterangannya Kakanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi. red