Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan tahun baru secara merata di semua daerah di Indonesia. Namun pemerintah akan memberlakukan sejumlah pengetatan, mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku.
Tokoh masyarakat Palangka Raya Alim Eko, mengatakan, apa yang menjadi kebijakan pemerintah sudah melalui pertimbangan yang matang.
Kalaupun pemerintah tetap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level III di seluruh daerah di Indonesia, tentu harus didukung,” katanya di Palangka Raya, belum lama ini.
Tapi sekarang sambung dia, ketika pemerintah kembali memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3, maka semuanya lagi lagi harus dipahami karena pemerintah memiliki pertimbangan.
Alim melihat, keputusan itu merupakan suatu kebijakan pemerintah yang lebih memperhatikan keseimbangan, sekalipun tetap memberikan pengetatan sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat Natal maupun tahun baru.
Di bagian lain, menurut Alim, harus bisa dimaklumi ketika adanya larangan diberlakukan tidak lain sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan menyongsong Tahun Baru Tahun 2022.
Sebut saja larangan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar, hingga melarang seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta, mengambil cuti di masa nataru, maka otu semua adalah suatu kebijakan yang tepat guna mencegah terjadinya potensi gelombang Covid-19 yang lebih besar.
“Masih adanya pengetatan saat hari besar keagamaan adalah hal penting dijalankan sebagai antisipasi lonjakan Covid-19 yang saat ini sudah turun drastis.Intinya ambil sisi positif setiap kebijakan,”pungkas Alim.