PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Sebanyak 27.542 sertipikat tanah diserahkan oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Jalil untuk masyarakat Kalimantan Tengah. Sertipikat tanah tersebut diserahkan secara simbolis kepada 295 penerima sertipikat yang berlangsung secara virtual, bertempat di Ballroom Hotel Blitz, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jum’at (10/12). Penyerahan sertipikat tanah tersebut langsung dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung.
Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Kalteng Elijas B. Tjahajadi dalam laporannya menyampaikan di Prov. Kalteng, Program Strategis Nasional yang dilaksanakan adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017. Pada Tahun 2021, Prov. Kalteng mendapatkan jumlah target sertipikat sebanyak 92.572 bidang dengan jumlah realisasi sertipikat sebanyak 88.476 bidang yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Prov. Kalteng. Elijas B. Tjahajadi menyampaikan, pada penyerahan Sertipikat Tanah oleh Menteri ATR/BPN kali ini sejumlah 27.542 sertipikat tersebar di 13 Kabupaten/ Kota se-Prov. Kalteng. Sertipikat diserahkan secara simbolis kepada 295 penerima sertipikat. Elijas B. Tjahajadi mengungkapkan, terdapat 60.934 sertipikat yang belum diserahkan dalam acara ini, diharapkan kepada Menteri ATR/BPN agar dapat menyerahkan secara langsung melalui Kantor Pertanahan Kab/Kota se-Prov. Kalteng. Elijas berharap pelaksanaan pembagian sertipikat ini bukan hanya memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah rakyat, tetapi juga dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid-19 ini dan dapat menstimulus ekonomi usaha kecil dan mikro agar usaha- usaha tersebut dapat terus bertahan, dengan menjadikan sertipikat sebagai jaminan untuk memperoleh akses permodalan.
Sementara itu Asisten bidang Ekbang Leonard S. Ampung saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan pada kesempatan ini, masyarakat Kalteng akan menerima Sertipikat Hak Atas Tanah melalui program PTSL. Tentunya hal ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Kalteng, mengingat dengan adanya sertipikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Leonard S. Ampung mengutarakan sertipikat ini dapat dijadikan sebagai modal bagi masyarakat, untuk membuka atau meningkatkan usahanya. Leonard berpesan kepada masyarakat Kalteng, agar mempergunakan sertipikat ini dengan bijak. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung Program PTSL ini, karena dengan program ini dapat meningkatkan penerimaan pajak bagi Pemerintah Daerah, serta dapat menjadi basis data dalam mengambil suatu kebijakan untuk pelaksanaan suatu program pemerintah daerah”, pungkasnya. Penyerahan dihadiri secara virtual oleh Gubernur Jambi dan Gubernur Bangka Belitung. Hadir secara langsung Sekda Kabupaten Kotawaringin Barat Suyanto serta pihak terkait lainnya.(red)