Puruk Cahu.kaltengtimes .co.id-Tim Satgas Covid-19, Kabupaten Murung Raya terus melakukan penegakan Hukum terkait dengan Peraturan Bupati Murung Raya (Mura) Nomor 26 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati Murung Raya Nomor 188.55/15/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Untuk menegakan peraturan tersebut, tim terus melakukan kegiatan patroli yang dilakukan pada Senin malam pukul 20.00 WIB di wilayah Kota Puruk Cahu dengan mengimbau kepada setiap pengusaha warung makan atau angkringan sekaligus penertipan masker bagi pengguna jalan.
Operasi razia patroli satgas covid 19 di pimpin lansung oleh Kasat Lantas, Polres Kabupaten Murung Raya AKP Hermanto didampingi penegakan Hukum, Garda, Satpol PP Sukandi, kemudian Danramil 007 Puruk Cahu. Hadir juga Kasat Samapta Polres Murung Raya Iptu Parahum beserta anggota Satgas yang melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Bapenda.
Dalam razia tersebut, saat tim patroli melakukan perjalanan menuju warung warung makan, menemukan 13 pengguna jalan yang tida memakai masker. Petugas (satgas) lansung memberikan tindakan tegas kepeda mereka memberikan dengan memberikan sanksi sosial yaitu menyapu di pinggir jalan.
AKP Hermanto saat diwawancarai wartawan kaltengtimes co. id mengatakan, saat ini tingkat kesadaran masarakat memakai masker sudah sangat meningkat hanya saja kemungkinan yang masih kurang paham mereka yang jauh dari wilayah kota Puruk cahu.
“Untuk itu, kami tetap melakukan penertiban serta imbawan kepada seluruh pengguna jalan agar, mereka aktif menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker,” katanya.
Dia menambahkan, pada Razia malam ini, pihaknya akan fokus melakulan imbawan kepada pengusaha cafe, warung makan atau angkringan, Kemudian terkait dengan perpanjangan pembatasan usaha berbasis mikro, pihaknya masih menungg surat keputusan (SK)dari bupati. (hmi)