Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id. Razia yustisi Covid 19 kembali lagi dilakukan.Kali ini berlangsung di depan Polsek Kota Puruk Cahu, Selasa (27/7).
Dalam razia tersebut, tim satgas melakukan perjalanan dengan berjalan kaki menuju Pasar Pelita Hilir dalam rangka prokes dan imbauan terkait penegakan Hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati Murung Raya Nomor 188.55/15/2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masarakat berskala mikro.
Kegiatan razia dan imbauan di pasar pelita hilir, dipimpin lansung oleh Kasat Bimas Polres Murung Raya AKP Ayadih didampingi kasi tibum Satpol -PP Defriantun bersama satuan satgas covid 19 mulai dari TNI-Polri, SATPOL-PP, DISHUB, BPBD, Bapenda. Lokasi mulai dari depan polsek murung jalan merdeka hingga Pasar Pelita Hilir.
AKP Ayadih mengatakan, kegiatan berlansung selama satu jam hanya 12 pelanggar terjaring saat razia yustisi. Hal itu menandakan bahwa masyarakat sudah paham dalam menjaga diri dari penularan virus Covid 19. dari 12 orang pelanggaran diberikan sangsi susial, dengan menyapu di pinggir jalan.
Menurutnya, masarakat kota Puruk cahu sudah mulai paham akan bahayanya Covid 19 ini. Pihaknya akan terus mengajak masarakat agar selalu aktif menerapkan protokol kesehatan.
“Kami pun semangat dalam melaksanakan kegiatan prokes sampai murung raya benar-benar kembali normal ,karena itu semua sudah kewajiban kita untuk menegakan peraturan sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat, ujarnya. (hmi)