Berjaga-Polisi saat melakukan penjagaan di PDAM Kuala Kapuas. (IST)
Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Hasil asessment terhadap tenaga kontrak di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas di umumkan Jum’at Siang (20/01/2022) di halaman PDAM Jalan Mahakam Kuala Kapuas.
Untuk langkah antisipasi, pengumuman hasil assessment yang merumahkan sekitar 300 karyawan tersebut di kawal dan dilakukan pengamanan dari anggota Kepolisian, TNI dan Satuan Pol. PP. Bahkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, terlihat turun langsung ke lokasi guna memberi arahan pada bawahannya sekaligus untuk memastikan kondusifitas saat pengumuman hasil asessment karyawan PDAM.
Di kesempatan tersebut, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si, menyampaikan agar pihak-pihak yang kecewa dengan hasil assesment ini agar tidak berlaku anarkis, dan tidak melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum. “Silahkan melalui upaya-upaya jalur hukum. ” Katanya”
Pelaksanaan dan pengumuman hasil asessment ini berdasarkan :
1.permendagri No 2 Thn 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tanggal 18 Januari 2007
2. Perda Kabupaten Kapuas No 2 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pambelum Tanggal 10 Mei 2021
3. Laporan Evaluasi BPKP perwakilan Kalteng No : IV.229/PW.11/4/2021 Tanggal 24 Juni 2021 4. Laporan Evaluasi Kinerja Inspektorat Kabupaten Kapuas No : 700/24/LMP/PDAM/INSP.KPS.2021 Tanggal 21 Juli 2021
5. Hasil Asesman Psikologi (Psikotes) Pegawai Tetap,Calon Pegawai dan Pegawai Kontrak dilungkungan PDAM Tirta Pambelum Tahun 2021 dan Pusat Pelaksana Asesman Kompetensi (PPAK) Universitas Lambung Mangkurat
6. Hasil Rapat Bersama antara Pemkab Kapuas,Dewan Pengawas PDAM Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas dan Pjs Dirut PDAM Kabupaten Kapuas.
Pjs. Dirut PDAM Kapuas Kristanto Suryadhi, SE, MM, membenarkan bahwa dari hasil asessment yang telah dilaksanakan sekitar 300 karyawan di non aktifkan alias dirumahkan dan saat ini karyawan PDAM hanya berjumlah 146 Karyawan untuk melanjutkan pemberian pelayanan kepada masyarakat Kapuas.
“Terkait dengan hak-hak pegawai seperti utang gaji, dana pensiun dan lainnya akan dilakukan pembayarannya secara bertahap yang di sesuaikan dengan kondisi keuangan PDAM. ” jelas Kristanto” (udji- Nas)