Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Jl. Trans Kalimantan tepatnya di Rt. 21, Rw. 05 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa 01/02/2022 pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K, M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, SH, MM. membenarkan kejadian tersebut. “Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yaitu SN bin MY (52) warga Jl. Haryono MT RT. 007, RW. 001 Kertak Baru Ilir Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kaimantan Selatan, ” Tutur Iptu Subandi”
Kasat Narkoba itu menjelaskan bahwa adanya informasi dari masyarakat adanya seseorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu, setelah di lakukan penyelidikan yang kemudian tindakan penangkapan dan benar saja petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga kuat sebagai Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 5,02 gram (plastik+kristal), satu buah Telepon genggam merk Xiaomi warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah maroon dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
“Pelaku langsung di gelandang ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, termasuk untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Iptu Subandi mengakhiri pembicaraan. (udji-nas)