Lamandau, kaltengtimes.co.id-Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau telah mengamankan dua orang pria berinisial AS (23) dan DI (30). Keduanya diringkus terkait tindak pidana narkotika, Jumat (25/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lamandau Polda Kalteng AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasatresnarkoba Ipda Aditya Arya Nugroho, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
“Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 18, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, kata lpda Adit saat dikonfirmasi Sabtu (26/3).
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,05 gram.
Selain sabu-sabu, beberapa barang bukti lain juga diamankan yakni satu unit Handphone, kotak rokok seperangkat alat hisap dan satu plastik klip disembunyikan dibawah kipas radiator berisi butiran kristal yang sabu serta kendaraan roda empat.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” jelas Kasatresnarkoba.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. zal