Selasa, 22 April 2025

Ketua DPRD Kota Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan PPKM Level 3

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id  – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta para pelaku usaha, untuk tetap mentaati aturan yang ada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal tersebut diingatkan Sigit, mengingat banyaknya pelaku usaha, terutama tempat hiburan malam yang masih buka atau beroperasional hingga melewati pukul 24.00 WIB. Padahal batas jam operasional itu sudah diatur oleh pemerintah, dalam pelaksanaan PPKM level 3.

“Para pelaku usaha diharap bisa memahami aturan tetsebut. Ini demi kepentingan dan kebersamaan kita. Bukan untuk individu dan bukan untuk para pelaku usaha saja, melainkan untuk semua,” tukas Sigit, Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut ia mengingatkan, agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama dengan baik terutama dalam mentaati aturan tersebut.

Pemerintah itu sendiri kata dia, sudah mempertimbangkan terhadap berbagai penerapan kebijakan dan aturan tersebut diberlakukan.

“Sebab itu pelaku usaha diharap dapat mengerti serta memahami dan mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah. Ini demi berjalannya aktivitas usaha itu sendiri,” ucapnya.

Sigit melihat, adanya berbagai pembatasan sejauh ini dinilai merupakan hal yang wajar. Contohnya di Jakarta, dimana sudah dimulai penyekatan, serta pemberlakuan jam malam.

“Kebijakan itu diberlakukan guna mengurangi ruang gerak dari masyarakat, supaya bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan penerapan PPKM level 3,”tandasnya. (im/red)

 

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…