Palangkaraya, kaltengtimes.co.id-Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, meringkus dua orang partner yang kedapatan menyimpan 8 paket diduga narkotika jenis sabu, Jumat (1/4) pagi.
Penangkapan kedua pelaku yakni seorang pria berinisial KS (36) dan seorang wanita dengan inisial DR (30), di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (31/3) kemarin.
Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan, bahwa sebelumnya dilakukan penyelidikan bersama anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng dan berhasil diringkus bersama barang bukti sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu dengan berat total 25,18 Gram.
Selain sabu-sabu, beberapa barang bukti lain juga diamankan yakni satu unit Handphone, timbangan digital, satu pipet kaca, satu tas gendong, kantong plastik hitam dan bungkusan kemasan snack.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,”kata Asep.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. zal