JAKARTA, Kaltengtimes.co.id – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin mengatakan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dapat melakukan monitoring, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan Kementerian Lembaga. Hal tersebut dikatakan Nuryakin kepada MMCKalteng usai menghadiri secara langsung Kick Off Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang Sinergitas Penyelenggaraan Fungsi Riset dan Inovasi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri. Kick Off BRIDA berlangsung secara luring dan daring, digelar terpusat di Auditorium Lantai 3 Gedung B.J. Habibie Jalan M.H. Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).
Acara dihadiri oleh Hj. Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN yang menyampaikan arahan secara virtual.
Dijelaskan Nuryakin, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, BRIN bersama Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi untuk penyesuaian dan harmonisasi berbagai regulasi pendukung pembentukan BRIDA di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kick Off BRIDA digelar untuk mendorong pembentukan BRIDA dan mensosialisasikan peran BRIDA di daerah.
Acara ini dirangkai dengan Talkshow bertema BRIDA untuk Percepatan dan Daya Saing Inovasi Daerah, dengan nara sumber para Gubernur yang telah menginisiasi pembentukan BRIDA. Penyelenggaraan ini sekaligus sebagai rangkaian kegiatan satu tahun pembentukan BRIN.
Nuryakin yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran menyampaikan bahwa BRIN merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Lebih lanjut dijelaskan, BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang penelitian dan pengembangan Daerah. Dengan demekian keberadaan BRIDA di daerah sangat strategis.
“BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila”, pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, tahapan pengusulan BRIDA mulai dari Pemerintah Daerah yakni menyiapkan surat permohonan pembentukan BRIDA dilengkapi proposal urgensi pembentukan BRIDA, selanjutnya penandatanganan surat permohonan pembentukan BRIDA oleh Kepala Daerah, dilanjutkan ketahapan berikutnya yakni mengajukan surat permohonan ke Kepala BRIN sq Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah ke alamat Gedung B.J Habibie, Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat. Tahapan berikutnya adalah menunggu pertimbangan pembentukan BRIDA yang dikirimkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Surat Permohonan diterima. Terakhir, pertimbangan pembentukan BRIDA menjadi dasar bagi pembentukan kelembagaan BRIDA. (red)