Jumat, 18 April 2025

Pria Paruh Baya Ditangkap Saat Simpan 17 Paket Sabu

A+A-
Reset

Pelaku saat diamankan petugas bersama barang bukti. (Ist)

Palangkaraya,  kaltengtimes.co.id – Seorang pria paruh baya berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (22/5/2022) sekitar Pukul 07.00 WIB.

Diketahui pelaku Inisial S (52), diduga sebagai pengedar sabu ditangkap petugas dikawasan Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebanyak 17 paket jenis sabu.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat dikonfirmasi, membenarkan perihal penangkapan seorang pelaku diduga pengedar narkoba dikawasan tersebut.

“Seorang pria paruh baya berhasil diamankan dengan barang bukti 17 paket serbuk kristal diduga sabu seberat 4,09 Gram,”ungkap Kasat Resnarkoba.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” jelas Asep.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. zal

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…