Suasana persidangan yang digelar di PN Muara Teweh. (Ist)
Muara Teweh, kaltengtimes.co.id-Sidang lanjutan peraperadilan kasus Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan negeri Muara Teweh kepada Ketua Koperasi Solai Bersama an Kusmen dan Direktur CV. Graha Duta Alam an. Deden Nurwenda terkait pengelolaan dana Tumbang Chiping Pohon Sawit dari BPDPKS Tahun 2019 – 2021 di Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Persidangan sempat tegang, Hakim yang memimpin persidangan sempat menegur keras kepada seorang pegawai kejaksaan negeri Muara Teweh yang ikut menghadiri persidangan yang tidak mentaati tatatertib di ruang persidangan pada Kamis, (3/06).
Saat pesidangan dimulai pada perkara nomor 2 pemohon an. Kusmen yang di pimpin oleh Hakim M. Iskandar Muda, S.H sempat menegur pegawai kejaksaan yang ikut hadir dalam persidangan, teguran hakim terkait tata tertib di ruang persidangan, yang mana setiap pengunjung tidak di perkenankan untuk mengambil Photo sebelum meminta ijin ke pada hakim, tak berselang lama hakim kembali menegur seorang Pegawai kejaksaan tersebut dengan keras, karena dalam mendengarkan persidangan pegawai tersebut duduk dengan tidak sopan.
Hakim menjelaskan ini ruang persidangan bukan warung kopi, jadi diminta kepada pengunjung sopan dan taati tata tertib persidangan.
Sebelum kuasa hukum pemohon Rahmadi G. Lentam, S.H, M.H, meminta kepada hakim agar pihak termohon memberikan surat tanda bukti penyerahan dokumen milik koperasi. Pihak pemohon kembali meminta kepada hakim untuk menghadirkan termohon dan meminta surat tanda terima dokumen yang di minta saat penyidikan.
Selanjutnya hakim meminta ke dua belah pihak dari pemohon dan termohon untuk menyiapkan bukti surat dan dokumen dan saksi. Saat sidang lanjutan yang di rencanakan pada hari Jum’at, 3 Juni 2022. (NA)