Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Aksi demo yang menuntut tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa narkoba di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah akhirnya mendapat kepastian setelah Pengadilan Tinggi Palangka Raya meminta Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya menonaktifkan tiga hakim tersebut.
Kepastian didapat setelah Humas PT Palangka Raya, Wahyu Prasetyo Wibowo menemui para demonstran sembari menunjukkan surat perintah dari Ketua PT kepada Ketua PN Palangka Raya untuk menonaktifan sementara Majelis Hakim yang bersangkutan.
Sebelum adanya kepastian tersebut, para pendemo yang terdiri dari ratusan orang dan tergabung dalam belasan organisasi masyarakat melakukan orasi dan protes di depan PT Palangka Raya, Kamis (2/6).
Bambang Irawan selaku Ketua Umum Fordayak yang terlibat langsung dalam aksi demo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi sebelum adanya putusan dari PT. Bahkan para pendemo mendirikan tenda di depan PT.
Tidak hanya berorasi dan memasang tenda, para pengunjuk rasa juga menutup beberapa slogan pada papan bilboard di depan PT Palangka Raya.
Aksi demonstrasi dan pemasangan tenda berakhir setelah Humas PT Palangka Raya menunjukkan surat perintah penonaktifan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLk tertanggal 2 Juni 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang Irawan menyebut kasus ini sebagai preseden buruk dunia peradilan dan jangan sampai terulang lagi.
Sementara itu, Ketua Umum LSR LPMT, Agatis Ansyah menyatakan sikap pihaknya mendirikan tenda sebagai sikap protes tidak diberitahukannya proses penonaktifan majelis hakim seperti yang dijanjikan pihak pengadilan saat demonstrasi sebelumnya di depan kantor PN Palangka Raya. red