Palangkaraya, kaltengtimes.co.id-Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali melakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dewasa merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial SA (34) di sebuah barak Jalan Sakan I.
Sementara, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, ketika dikonfirmasi Rabu (22/6) bahwa membenarkan adanya penangkapan dikediamannya.
“Pelaku berhasil kita amankan di barak kayu milik Tambi Encum di pintu nomor 2 dan barang bukti 30 paket sabu dengan berat 9,22 Gram,” ungkapnya.
Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Zal