PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id-– Ketua DPRD Murung Raya (Mura) Doni SP, M.Si mengaku prihatin terkait kasus penimbunan minyak goreng dengan modus operandi mengubah kemasan penjualan dari curah menjadi kemasan bermerk di Kabupaten Mura belum lama ini.
Terbongkarnya kasus ini penimbunan minyak goreng sebanyak 2.678 liter ini, lantaran aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Mura menerima laporan dari masyarakat.
Politisi PDIP itu juga meminta pemerintah daerah melalui instansi teknisnya wajib melakukan pengawasan edaran minyak goreng di Puruk Cahu.
Tidak hanya itu, pemerintah juga tentunya diminta untuk bekerja sama dengan distributor dan mendengarkan apa masalah yang dialami oleh distributor dalam penyaluran minyak goreng, agar bisa dipikirkan oleh pemerintah daerah.
“Yang terpenting saya tekankan kepada pemerintah daerah, apabila ada menemukan distributor yang nakal dan benar kedapatan menimbun minyak goreng harus dtindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya, Senin 4 April 2022.
Menurut Doni, minyak goreng ini perlu diperhatikan. Karena minyak goreng adalah salah satu bahan pokok yang wajib ada di dapur selain garam. Maka dari itu, agar masyarakat tidak resah pemerintah harus mengambil tindakan. red