PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id- Ketua DPRD Murung Raya Doni SP., M.Si, mengatakan, dalam menetapkan sebuah produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan hasil pembahasan antara pihak legislatif dan eksekutif, hal itu bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan dinamika hukum dalam masyarakat.
“Dalam rapat paripurna ke I Masa Sidang I tahun 2022, kita sudah tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2022,” kata Politisi Partai PDIP itu, Selasa 12 April 2022.
Lebih Lanjut Doni, sebelumnya melalui Badan Pembentukan Perda DPRD Mura telah bekerja keras bersama pihak eksekutif untuk melakukan inventarisasi dan menyeleksi secara ketat, sekaligus membagi daftar usulan Propemperda tahun anggaran 2022.
Sebelum Perda diberlakukan, Doni mengatakan perlu dilakukan sosialiasi yang intensif ke masyarakat, sehingga ketika sudah berlaku masyarakat sudah mengetahui bagaimana substansi dan juga pengaplikasian dari perda yang diterbitkan tersebut.
“Tentunya ketika disahkan produk hukum ini telah disusun dengan terencana, terpadu, dan sistematis, sehingga menjadi skala prioritas berdasarkan kebutuhan hukum dalam menciptakan rasa adil, aman, dan sejahtera bagi masyarakat,” tambahnya lagi.
Doni berharap, jika ada satu atau lebih Perda yang diterbitkan, masyarakat juga dapat berpartisipasi demi menyukseskan pembangunan di Kabupaten Mura. red