Pelaku bersama barang bukti yang diamankan petugas. (Ist)
Gunung Mas, kaltengtimes.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, kedapatan menyimpan empat paket narkoba jenis sabu dari dalam warung miliknya.
Pelaku ini diketahui berinisial SR (29) warga Kelurahan Kampuri Negara, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas).
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kemudian petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku disebuah warung miliknya pada Rabu (27/7) pagi.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatnarkoba Iptu Budi Utomo mengatakan ketika dikonfirmasi bahwa membenarkan, adanya peredaran gelap narkoba diwilayah tersebut.
“Bahwa benar pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga kemudian berhasil ditangkap dikediamannya serta barang buktinya,” ungkapnya.
Hasil barang bukti yang berhasil diamankan, berupa empat paket berbungkus plastik diduga narkotika jenis sabu berat 14,44 gram, beserta Handphone dan uang Rp500.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Zal