Pelaku saat digiring petugas Polresta Palangka Raya. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id-Aksi kakek berinisial JP (63) terbilang nekat melakukan dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis si bawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Aksi bejat yang dilakukan tersangka, terjadi di sebuah rumah berlokasi di Jalan Nagasari, Kelurahan Bukti Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku akhirnya mengakui telah mencabuli anak gadis berusia 16 berulang kali sejak tahun 2017 hingga 2022 akhir.
Pelaku berhasil diamankan dikediamannya Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam aksinya itu, pelaku yang merupakan kakek tiri korban dan tinggal bersama-sama neneknya usai merayu korban, pelaku lalu membawa korban ke dalam kamar.
Korban pun langsung menuruti ajakan pelaku, sehingga pelaku berhasil berbuat asusila terhadap korban yang diketahui cucu tirinya sendiri.
Selain itu, diakuinya pelaku sering nonton film porno, sehingga nafsu seknya meningkat.
Pelaku pun berpesan agar tidak menceritakan perbuatannya kepada neneknya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan kepada awak media, pada Sabtu (28/7/2022), membenarkan kejadian tersebut.
“Ditangkapnya pelaku atas laporan orang tua korban hingga dilakukan penyelidikan. Tak berapa lama pelaku berhasil ditangkap serta barang buktinya,” kata Kompol Ronny.
Akibat perbuatan pelaku akan dijerat pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU No.23 tahun 2002 ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun. zal