Dua pria paruh baya yang diamankan polisi bersama barang bukti. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id-
Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali meringkus dua pria paruh baya yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial AR (49) dan Da (52) Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Ketika dikonfirmasi Kamis (28/7/2022) bahwa membenarkan adanya penangkapan diwilayah tersebut.
“Pelaku telah berhasil kita amankan beserta barang bukti satu paket serbuk kristal diduga kuat jenis sabu seberat kotor 0,85 gram,” ungkapnya.
Selain sabu-sabu, beberapa barang bukti lainnya yakni satu alat bong, seunit Handphone merk Infinix, satu unit Handphone merk Nokia dan uang tunai berjumlah Rp 1.700 ribu.
Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Zal