Selasa, 22 April 2025

Polisi Gerebek Warung Jual Miras Oplosan Jenis Gaduk di Jalan Bawean

A+A-
Reset

Polisi saat menggrebek Warung penjual miras Oplosan jenis Gaduk di Jalan Bawean. (Ist)

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id
Petugas kepolisian Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng, menggerebek sebuah warung yang berada di Jalan Bawean, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB malam.

Penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa warung tersebut menjual minuman keras (miras) beralkohol sering disebut Gaduk. Atas aduan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menuju kelokasi.

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso, melalui Danton Tim PPRC Ipda Budi Hartono mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warung yang melakukan penjualan minumas keras alkohol 70% oplosan yang dicampur dengan minuman berenergi.

“Saat kita datangi, pemilik warung mengelak kalau mereka jual miras oplosan, saat dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan botol-botol sisa penjualan. Diakuinya Gaduk tersebut dijual seharga Rp20.000 perbotolnya,” kata Ipda Budi Hartono.

Sebagai tindak lanjut, puluhan botol miras oplosan jenis gaduk sisa penjualan kemudian disita petugas, sedangkan pemiliknya (pasutri) itu dibawa ke Mako Direktorat Samapta Polda Kalteng, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Zal

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…