Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar, yang diikuti jajaran anggota DPRD Palangka Raya lainnya. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, beserta jajaran Forkopimda dan OPD di lingkungan pemerintah setempat. Rapat berlangsung diruang paripurna DPRD Palangka Raya, Jumat (19/8/2022).
“Dua raperda yang diajukan dalam paripurna ini diantaranya tentang pengelolaan limbah plastik dan pemanfaatan limbah rumah tangga,” ungkap Basirun B Sahepar, dalam paripurna itu.
Dikatakan, kedua raperda ini sudah melalui pembahasan antara Bapemperda DPRD Palangka Raya dengan Pemerintah Kota Palangka Raya. “Kedua raperda ini telah diterima dan disetujui hasil pembahasannya, baik oleh eksekutif maupun legislatif,”paparnya.
Adapun dalam paripurna itu Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya bersama Wakil Wali Kota Palangka Raya, melakukan penandatangan keputusan dan berita acara persetujuan bersama terhadap kedua raperda tersebut. red