Iber Nahason
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id- Menyikapi banyaknya Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Kapuas yang terkesan melalaikan dan tidak menjalankan kewajiban yang diamanatkan kepada mereka sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Nomer 11 tahun 2011 Tentang Perijinan Perusahaan, pada Pasal 26 terkait Kegiatan operasional yang hanya dapat dilakukan di areal Hak Guna Usaha (HGU) atau yang diamanatkan dalam pengelolaanya sebagaimana permohonan, sebenarnya sudah sangat jelas, namun selama ini perda tersebut terkesan hanya dianggap sekedar peraturan saja, sebab masih ada beberapa PBS yang mengabaikannya.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas selaku pemberi Izin dapat bertindak tegas terhadap PBS yang tidak menganggap sekaligus menjalankan aturan Perda tersebut, kalau perlu cabut izinya agar dapat memberikan efek jera bagi investor yang lain atau yang akan berusaha dibumi tinggang Menteng Panunjung Tarung ini.
Seperti yang ditegaskan Iber Nahason, mantan ketua DPRD Kabupaten Kapuas saat dibincangi media ini Selasa (25/10/22), menurutnya banyak PBS terutama yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tidak mentaati perda tersebut, bahkan dengan mudahnya melakukan perluasan lahan dari perijinan yang diberikan, hal ini berdampak akibat dari adanya aktifitas diluar HGU atau ijin lokasi yang diberikan berimbas pada hilangnya mata pencaharian bagi masyarakat sekitar.
Diterangkan Ibeng, panggilan akrab Iber Nahason, sebagaimana aturan setelah 3 Tahun Izin Usaha Perkebunan (IUP) diberikan sebenarnya mereka wajib memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar, setidaknya pengelolaan atau pembinaan dibidang plasma, namun sejauh ini hal itu hanya isapan jempol saja bagi masyarakat.
Terlebih sebagaimana UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang tertuang dalam Pasal 58, PBS wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat sekurang-kurangnya 20 % dari luasan izin yg diberikan yang dipertegas dengan sanksinya apabila tidak melaksanakan sebagaimana Pasal 60 serta Pasal 58 atat 1 akan diberikan sanksi admistratif berupa penghentian kegiatan usaha perkebunan atau pencabutan izin usaha perkebunan
Oleh karena itu, diharapkan Ibeng, kepada Pemkab Kapuas dapat teliti dalam memberikan perijinan, sebab selama ini masih ditemukan adanya beberapa PBS yang terkesan hanya bermain dalam investasi, sebab setelah mendapatkan persetujuan tidak lama kemudian sudah diperjual belikan.
“Kalau bisa sebelum membuka dan beraktifitas, Pemkab Kapuas harus memastikan bahwa investor tersebut dapat menjalankan kewajibannya dalam hal kesejahteraan warga sekitar yang tujuanya masyarakat Kapuas jangan hanya jadi penonton, akibat kehilangan tempat bekerja sebagai mata pencaharian ya sehari-hari akibat lokasi yang diberikan dibabat habis karena adanya perluasan-perluasan laganya tanpa sepengetahuan”Kata Ibeng menyudahi. red