Pelaku saat dihadirkab dalam press release di Mapolresta Palangkaraya, Jumat (27/1). (rizal)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id- Seorang pemuda berinisial RK (27) beralamat Jalan Mendawai, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekanraya, Kota Palangkaraya ditangkap polisi lantaran mencuri seunit laptop disebuah toko.
Peristiwa tersebut terjadi disebuah toko di Jalan R.A Kartini saat situasi sedang sepi pelaku pun berhasil menggasak sebuah laptop, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 02.55 WIB.
Kejadian bermula saat pelaku tengah nongkrong di Jalan Yos Sudarso bersama rekannya, Kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik rekannya untuk membeli roko ke warung.
Kemudian pelaku kearah pasar besar dan menuju ke Jalan R.A Kartini dan tiba-tiba pelaku melihat sebuah toko tengah terkunci dengan gembok kecil, sehingga munculah niat pelaku untuk mencuri.
Selanjutnya pelaku turun dari motor dan membuka jok dan mengambil obeng dengan ganggang hitam, dan pelaku menuju ke gembok dan mencongkelnya.
Setelah kunci gembok berhasil dibuka pelaku masuk kedalam toko dan melihat satu unit laptop beserta charger milik korban bernama Ade Putra yang ditaruh di atas etalase dan pelaku langsung pergi dari lokasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku tengah menginap di wisma Pisces, petugas berhasil menangkap pelaku pada Jum’at (20/1/2022) sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Wakapolresta Palangkaraya, AKBP Andiyatna saat menggelar press release Jum’at (27/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui seorang residivis dan kembali ditangkap. selanjutnya barang bukti hasil curian rencananya akan dijual kembali dan uangnya ingin menebus sepeda motor miliknya yang telah tergadaikan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahanan di Mapolresta Palangkaraya, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kini tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. Zal