Dua Pelaku saat diamankan Satresnakoba Polresta Palangkaraya saat transaksi Narkoba jenis Ekstasi pada Senin, 6 Februari 2023. (Istimewa)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Kepolisian Satresnakoba Polresta Palangkaraya menangkap dua orang berinisial SW (33) dan MA (25) yang diduga merupakan pengedar Narkotika jenis Ekstasi.
Penangkapan dua pelaku itu diawali dari laporan masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan di TKP.
Kemudian berhasil meringkus pelaku saat hendak bertransaksi di Jalan Riau, Gang Batam, Komplek kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Selanjutnya saat petugas melakukan pemeriksaan badan dan pakaian dan kendaraan terhadap pelaku yang disaksikan warga setempat ditemukan 56 butir Narkotika jenis Ekstasi.
Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail mengatakan, benar kami telah mengamankan seorang dua pelaku saat hendak bertransaksi.
“Ini penangkapan dilakukan hari Senin, 6 Februari 2023 sekira pukul 13.30 WIB,” ujar AKP G.S Rahail, Selasa 7 Februari 2023.
Dalam penangkapan itu, personel mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 56 butir diduga Narkotika jenis Ekstasi seberat 23,67 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni 9 plastik klip ukuran kecil, 1 buah plastik klip ukuran besar, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Hitam Silver.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya. Zal