Pengguna sabu berinisial MA (27) saat diamankan petugas Satresnakoba Polresta Palangkaraya, Kamis (9/2) . (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-Satresnakoba Polresta Palangkaraya berhasil meringkus seorang pria karena kedapatan sedang pesta narkoba, Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 17.55 WIB.
Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat pesta narkoba, kemudian polisi langsung melakukan pemantauan disekitar lokasi.
Dari informasi yang diperoleh, petugas melakukan penggerebekan dikediaman pelaku berinisial MA (27), berlokasi di Jalan Manyar IIl, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP G.S Rahail membenarkan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya.
“Hasilnya ditemukan yakni pipet kaca berisikan sisa sabu, seperangkat alat hisap sabu, serta seunit Handphone merk Iphone,” katanya saat dikonfirmasi Senin 13 Februari 2023.
Dari hasil penyidikan dan pengembangan tersebut narkoba dikonsumsinya itu, didapatkan dari seorang bandar sabu bernama Anton Riadi beralamat Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
Dalam perkembangan tersebut anggota langsung mendatangi ke tempat pelaku berinisial AR untuk melakukan penangkapan, namun saat polisi datang pelaku sudah duluan kabur dari rumahnya.
Dari rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 12 paket seberat 1.150 gram, dan 386 butir Ekstasi, 1 pack plastic klip, beserta 2 unit Timbangan Digital.
Selanjutnya untuk barang buktinya diamankan di Mapolresta Palangkaraya, kemudian pelaku berinisial AR kini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
“Atas perbuatan pelaku MA dikenakan pasal 112 dan 127 Undang-Undang No.35 tahun 2009,” pungkasnya. Zal