Sabtu, 19 April 2025

Sekda Mura Buka Secara Resmi Uji Publik Standar Pelayanan

A+A-
Reset

PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id-Mewakili Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph, Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya Hermon membuka secara resmi kegiatan Uji Publik Standar Pelayanan yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Aula gedung B kantor Bupati Mura, Kamis (16/3).

Dalam sambutannya, Hermon mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melahirkan pelayanan publik yang prima, dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat.

Selain itu, pelayanan juga memerlukan komitmen, kebersamaan, serta sinergitas semua pihak, disiplin yang panjang, transformasi sistem, transformasi tata kelola, perubahan pola pikir dan perubahan budaya kerja serta mengubah kebiasaan dilayani menjadi melayani. “Ke depan kita harus memanfaatkan lebih banyak teknologi atau digitalisasi pelayanan untuk melakukan tugas-tugas pelayanan publik dan harus menjadi budaya kerja untuk dijalankan, guna mengimbangi tuntutan masyarakat agar pelayanan publik kita semakin berkualitas,” ucapnya.

Disamping itu,saat ini, pelayanan publik tidak bisa lagi dikerjakan biasa-biasa saja dan mulai sekarang harus segera mengubah cara berpikir, cara merespons dan cara bekerja dengan orientasinya harus berhasil serta berdampak baik.

“Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah, lebih baik dan lebih nyaman, dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang Undang No. 25 tahun 2009,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Murung Raya Regita dalam laporannya menerangkan, reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah tidak dapat dipungkiri bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan zaman terlebih lagi di area globalisasi. “Masyarakat saat ini sangat bergantung dengan teknologi informasi, dan menyikapi hal tersebut pemerintah dituntut selalu menciptakan perubahan agar dapat menyesuaikan diri memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Diketahui, uji publik tersebut meliputi wajib publik implementasi dari tiga puluh satu elemen data kependudukan dan beberapa dokumen layanan administrasi kependudukan. (hlm)

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…