Palangka Raya, kaltengtimes.co.id — Ketua komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi, berharap dengan dibahasnya peraturan Daerah (Perda) terkait Kelurahan atau kampung wisata, potensi wisata di kota Palangka Raya bisa berkembang.
“Pembahasan hari ini yaitu rencana perda yang membuat dan mengatur desa wisata. Desa wisata yang seperti apa nanti akan di bahas lebih lanjut,” kata Hasan Busyairi, Senin (20/3/2023).
Hasan Busyairi menjelaskan, adanya pembuatan Perda tersebut merupakan salah satu payung hukum dalam pelaksanaan desa maupun kelurahan wisata yang ada di kota Palangka Raya.
Dengan adanya perda kelurahan wisata atau kampung wisata tersebut kata dia, diharapkan perkembangan wisata di Kota Palangka Raya bisa berkembang dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Dengan potensi budaya yang dimiliki ada multi playing effect yang akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Misalnya di desa wisata ada kerajinan tangan akan kita bantu melalui Dinas terkait untuk mendorong peningkatan keterampilan supaya masyarakat bisa menambah penghasilan yang berdampak pada kemandirian dari desa tersebut,” ungkapnya.
la menilai kota Palangka Raya memiliki potensi wisata serta potensi budaya yang bisa dikembangkan dan mempunyai ciri khas tersendiri, yang berbeda dengan daerah lain.
“Karena punya ciri khas tersendiri kita angkat sebagai potensi yang bisa dikembangkan untuk wisata dan budaya,” pungkasnya. (im/red)