Selasa, 22 April 2025

Pemprov Kalteng Tengah Upayakan Penyederhanaan Seluruh Proses Perijinan Pemerintah Pusat

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung mengungkapkan, saat ini Pemprov Kalteng mencoba untuk menyederhanakan semua syarat-syarat tetapi masih dalam koridor persyaratan minimal oleh Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.

‘’Diminta kepada pimpinan perusahaan agar tetap memperkuat administrasi serta melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Kehadiran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat dirasakan juga oleh pengusaha menengah ke bawah. Tolong kita saling bersinergi, berkoordinasi dengan baik. Kita siap untuk melayani bapak/ibu sekalian”, kata Leonard S Ampung dalam sambutannya saat membuka resmi Rapat Verifikasi Kelayakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan dan Wilayah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), bertempat di Aula Dinas ESDM Prov. Kalteng, Rabu (29/3/23).

Dalam kesempatan itu Leonard S. Ampung menyampaikan Pemprov Kalteng mengapresiasi usulan-usulan masyarakat terkait permohonan WIUP batuan dan SIPB. “Usulan ini merupakan amanat Undang-Undang yang memang harus dilakukan yang sekarang menjadi kewenangan provinsi untuk mengeluarkan ijinnya melalui proses yang sudah ditetapkan yakni Sistem Online Single Submission (OSS) dari Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi Kalteng”, tutur leo.

Sebagai informasi OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Leo menjelaskan, seluruh ijin hanya dapat dikeluarkan melalui seluruh rangkaian proses yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. “Sekarang ini mekanisme tetap harus melalui proses. Untuk dipahami bersama, semua harus mengikuti Undang-Undang maupun PP yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, jelasnya.

Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng Vent Christway menyampaikan saat ini ada sekitar 13 badan usaha yang hadir mengikuti rapat. “Pada sesi pertama ini kita melakukan verifikasi terhadap permohonan WIUP dan SIPB yang masuk ke dalam Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah”, kata Vent Christway.

Rapat dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait serta Pimpinan Badan Usaha berjumlah 13 orang.(red)

 

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…