Sabtu, 12 April 2025

Sekda H. Nuryakin : Pemprov. Kalteng Terus Implementasikan Komitmen Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mengiplementasikan komitmen Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kalimantan Tengah. ‘’Berdasarkan laporan yang saya terima bahwa LHKPN di Kalteng sudah tuntas 100 persen dan tepat waktu,’’ tandas H. Nuryakin, di Palangka Raya, Senin (3/4/23).

Lebih lanjut Nuryakin mengatakan bahwa sesuai ketentuan bahwa penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, wajib menyampaikan LHKPN.

“Ini bentuk komitmen kita dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan bapak Gubernur sudah tegas dan lugas terkait kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, khususnya jajaran Pemprov Kalteng, benar-benar menjadi perhatian serius, apalagi saat ini masalah kekayaan penyelenggara negara menjadi sorotan publik,” tegasnya.

“100 persen dan tepat waktu sebagaimana ketentuan LHKPN tahun 2022 harus disampaikan kepada KPK dari tanggal 2 Januari sampai 21 Maret 2023 secara online,” lanjut Nuryakin.

Dihubungi terpisah, Inspektur Prov. Kalteng Saring mengemukakan bahwa 548 wajib lapor Pemprov Kalteng yang dikategorikan kelompok eksekutif telah rampung. “Wajib lapor sebanyak 548 orang, telah melaporkan LHKPN sesuai waktu yang telah ditetapkan, dan telah diterima oleh KPK untuk dilakukan verifikasi,” ucapnya singkat. (red)

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…