Kuala Kapuas, Kalteng Times.co.id – Mantan Kepala Dinas Kominfo Kapuas yang telah di tetapkan (berstatus) tersangka Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Dinas Kominfo Kapuas, sejak Pebruari yang lalu, terhitung sejak hari ini Senin 15/05/2023 Kejaksaan Negeri Kapuas secara resmi melakukan penahanan atas yang bersangkutan.
Sebelum di antar ke Rutan Kelas II Palangkaraya, tersangka “J” terlebih dahulu menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan oleh JPU dan Pemeriksaan kesehatan di RSUD.Dr. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas.
Berikut selengkapnya yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Lutchas Rohman SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan. Pada hari ini, Senin 15/05/ 2023 sekira jam 10.00 Wib, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka J dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 Dan 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas.Berkas Perkara atas nama tersangka J tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penunutut Umum (P-21) pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023. Tersangka J selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021 berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 300.854.200 (tiga ratus juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah) dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp. 77.123.200,- (tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah), dengan total keseluruhan Rp.377.977.400. (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).Tersangka J dikenakan Pasal sangkaan melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Kedua Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut.
Tersangka J didampingi oleh Penasihat Hukumnya (Pengacara), kemudian tersangka J juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan dinyatakan sehat, selanjutnya tersangka J dilakukan penahanan badan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 16 Mei 2023 s/d 04 juni 2023karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Lebih jauh Dr. Amir Giri menerangkan bahwa setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka J ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas I A.
“Kegiatan tahap II tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan. “Pungkasnya. (*Nas)