PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-Peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya terbongkar. Seorang bandar berinisial MS Alias Jojo (33) warga Jalan Dr.Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya diringkus.
“Ada 10 paket sabu siap edar yang juga kami sita sebagai barang bukti kejahatannya,” ujar Wakasatresnarkoba AKP Harno, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka MS mengaku menjalankan bisnis narkoba sejak menjadi pengangguran, ia nekat menjadi bandar narkoba. Pelaku sering melakukan transaksi atau menjual narkoba di kediamannya.
Penangkapan SM dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya. Peredaran narkoba di Jalan Dr. Murjani, Gang Hidayah tepatnya di Barak Kayu yang sudah sangat meresahkan warga.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 10 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,95 gram siap edar.
Dari hasil pemeriksaan yang mana 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu berada di lantai dapur tempat pelaku diamankan dan 3 paket sabu-sabu.
Kemudian setelah itu, petugas pun melakukan pemeriksaan dan didapatkan 3 paket sabu lainnya yang disimpan dalam 1 bungkus rokok merk Sampoerna Menthol yang berada di dalam kamar pelaku.
Selain mengamankan sabu petugas Satresnakoba Polresta Palangkaraya juga berhasil mengamankan yakni 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu, plastik klip, 1 unit Handphone merk VIVO Y91C warna biru hitam serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,-
Akibat perbuatannya bandar narkoba, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. Zal