BUNTOK, kaltengtimes.co.id – Dalam rangka persiapan mengikuti lomba desa di Kalteng, Tim Penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyambangi Desa Patas 1 di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) yang merupakan desa terpilih mewakili Kabupaten Barito Selatan dalam Lomba Desa Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023, Selasa (20/6/2023).
Tim Penilai lomba dari Dinas PMD Provinsi Kalteng yang dipimpin Berny Sahputra di Desa Patas I ini, disambut meriah oleh Kepala Desa Patas I, Tino Ricardo bersama masyarakat dan perangkat desa hingga Camat GBA di Balai Desa Patas 1.
Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan, dalam sambuatannya yang dibacakan oleh Sekda Barsel, Eddy Purwanto, menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa bangga, karena Desa Patas 1, bisa masuk menjadi salah satu peserta yang mewakili kabupaten Barito Selatan untuk mengikuti Lomba Desa di Tingkat Provinsi Kalimantan tengah.
“Kabupaten Barsel kedatangan tim penilai dari provinsi, dimana Desa Patas 1 sedang mengikuti perlombaan desa terbaik tingkat Provinsi Kalteng, kami berharap dengan penilaian ini mendapati hasil yang baik, membawa nama baik Kabupaten Barsel yang bisa jadi perhatian bagi pihak provinsi,” ucap Eddy Purwanto.
Selain itu guna mendukung capaian, hingga potensi di Desa Patas 1, begitu banyak pembangunan yang sudah dilakuan pemerintah desa dan bantuan dari pemkab, sehingga tidak menutup kemungkinan Desa Patas 1 bisa jadi pilot project untuk pembangunan desa yang lebih baik.
Sementara itu ketua tim penilai lomda Desa Tingkat Provinsi Kalteng dari PMD Provinsi Kalteng, Berny Sahputra mengatakan, kegiatan di Desa I Patas tidak hanya semata melakukan penilaian saja, tapi juga prioritas pembinaan
“Jadi kalau penilaian hanyalah momen saja, tapi kami bersama tim juga melakukan pembinaan penyelenggaran pemerintah desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Berny Sahputra.
Sebagai langkah dasar pemerintahan desa UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa peraturan pemerintah maupun Permendagri, Permendes dan Pemda yang mengatur peraturan dan penyelenggaraan yang menjadi dasar untuk melakukan pembinaan. Sedangkan untuk penilaian Desa terbaik berpedoman pada Permendagri no 81 tahun 2015 terkait evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan. (red)