PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id-Satuan Lalu Lintas, Polresta Palangka Raya, melaksanakan patroli simpatik ke sejumlah ruas jalan antara lain Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso dan Jalan S. Parman Palangka Raya.
Hal ini mengingat banyaknya keluhan maupun aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising kendaraan menggunakan knalpot brong atau bising.
Kasat Lantas AKP Salahiddin, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Selain melangar peraturan, penggunaan knalpot brong yang makin marak di Kota Palangka Raya sangat meresahkan masyarakat, katanya, Kamis (22/6).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan. Zal