BUNTOK, kaltengtimes.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Kalimantan Tengah Teguh B. Leiden mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) kabupaten setempat pada 2023 mengalami kenaikan dibanding 2022.
Dikatakannya, untuk UMK 2022 lalu ditetapkan sebesar Rp3.245.604, sedangkan UMK 2023 ini ditetapkan sebesar Rp3.528.912. Mengalami kenaikan sebesar Rp283.308 dibanding tahun sebelumnya.
Dia menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/472/2022 tertanggal 6 Desember 2022 tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2023.
“Besaran upah yang telah ditetapkan untuk Barito Selatan ini berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan,” katanya, Senin (9/1)
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah itu juga lanjut dia, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan tersebut. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besarnya upah berpedoman pada struktur dan skala upah.
Teguh menambahkan, kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayah kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan tersebut. (red)