PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id–Banyak cara dilakukan pengedar narkoba untuk menyembunyikan barang haram miliknya agar tidak ketahuan dan mengelabui polisi.
Hal ini seperti dilakukan AR Alias ARIF (35), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
“AR ditangkap pada Sabtu (8/7) sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Morist Ismail III di depan Barak Abu-abu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Minggu (9/7/2023).
AKP Aji Suseno menyebutkan, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya awalnya mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran sabu-sabu dikawasan tersebut.
Selanjutnya petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 2,6 gram, serta 1 unit timbangan digital.
Selain itu, petugas menemukan 1 bungkus minuman Adem Sari, rokok Sampoerna Mild, 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam, dan seunit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol KH 3297 YH.
Pihaknya menambahkan petugas melakukan interogasi terhadap pelaku, dan ia mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya sendiri.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satresnakoba Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zal