PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id- Dengan banyaknya kebutuhan hidup dan susahnya mencari mata pencaharian membuat sebagian orang memilih jalan pintas untuk memenuhinya.
Salah satunya yakni dengan cara menjajakan diri ke pria-pria hidung belang. Fakta tersebut pun berhasil diungkap aparat penegak hukum dari Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna mengungkapkan, jika pihaknya telah berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pada kasus ini, pelaku berinisial MH (26) menanyakan kepada korban sebut saja bunga terkait tindak pidana dan disepakati harga diantara mereka,” ungkapnya, Senin (17/7/2023).
“Setelah mendownload aplikasi Michat, pelaku akhirnya membuat akun dan memasang foto profil dengan nama samaran Nadia diaplikasi yang sudah terinstal,” ujarnya.
Diterangkannya, jika pemostingan diakun online tersebut akhirnya mendapatkan orderan dari akun bernama Irwan dan terjadilah tawar menawar harga.
“Setelah terjadi kesepakatan, pelaku lantas memerintahkan akun bernama Irwan tadi untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA,” ulasnya.
“Kasus tersebut berlangsung di salah satu wisma di Kota Palangka Raya. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain alat kontrasepsi, uang tunai Rp. 300 ribu dan 3 unit Hp,” urainya.
Kini pelaku dijerat Pasal 2 (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. “Pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.600 juta,” pungkasnya. Zal