PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Kepala Biro Perekonomian Said Salim mewakili Pemprov. Kalteng menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 bersama Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (28/8/23).
Dalam Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2023 bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut antara lain mendengarkan paparan materi oleh Bappenas, BPS, Bulog, Kemendag, Materi Kementan, dan Satgas Pangan Polri serta materi dari SES Jamdatun.
Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng Said Salim usai hadiri Rakor menjelaskan, Provinsi Kalteng termasuk daerah penyumbang angka Indeks Harga Konsumen (IHK) rendah yaitu -0,72 persen. “Namun khusus Kabupaten Katingan menyumbang IHK terendah di Kalimantan Tengah yakni -3,20 persen,” ucapnya.
Said Salim menekankan bahwa stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) saat ini di Kalteng tersedia 6.707 ton, untuk komersial 779 ton dan stok gula 160 ton. Sedangkan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan harga Beras (SPHP) hingga Agustus 2023 sebanyak 7.338 ton. Kegiatan bantuan pangan sudah tersalur dari Bulog Kalteng hingga Agustus 2023 sejumlah 3.525.090 ton (100 persen), ” ujarnya.
Sebelumnya dalam arahannya Mendagri Tito Karnavian mengatakan saat ini yang harus diwaspadai adalah masalah harga komoditi disetiap daerah harus relatif terkendali dalam standar aman dan terkendali, “ucapnya.
Tito Karnavian menekankan setiap daerah menjaga keterjangkauan harga yang beredar dipasaran serta menjaga daya beli masyarakat agar inflasi masih terkendali dalam batas yang wajar.
Sekretaris JAM Datun, Raden Febrytrianto, SH, MH, mengatakan dalam melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah, antara lain 1. Menjaga keterjangkauan harga; 2. Menjaga daya beli masyarakat; 3. Kelancaran distribusi dan transportasi; 4. Kestabilan harga pangan dan ketersediaan bahan pangan; 5. Memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,’’ imbuhnya.
Raden Febrytrianto menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pendampingan hukum dalam pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian daerah.
‘’Konsultasi dalam pendampingan hukum seperti Pemetaan terhadap data dan dokumen; Rapat TPID; Pembahasan terhadap permasalahan hukum; Mitigasi resiko hukum; dan Koordinasi antar instansi. Agar Pemerintah Daerah menjaga kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan belanja perlindungan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2023,” pungkas Raden. (red)