Palangka Raya, kaltengtimes.co.id – Untuk memerangi peredaran narkoba, RT 01/RW 13 Jalan Yogyakarta Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu dicanangkan sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba.
Adanya pencanangan kampung tangguh bebas narkoba itu mendapat apresiasi dari banyak pihak. Termasuk dari kalangan anggota DPRD Palangka Raya.
“Ini salah satu upaya dalam menciptakan kawasan yang bebas akan peredaran narkoba, sehingga setiap RT dan RW dapat selalu mengawasi warganya, jangan sampai terjebak dalam pusaran natkoba,” ungkap Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita, Rabu (23/8/2023).
Menurut srikandi DPRD Palangka Raya ini, seluruh lapisan masyarakat harus peka terhadap penyalahgunaan narkoba. Terlebih jumlah kasus narkoba belakangan yang menimbulkan keprihatinan.
Dikatakan, selain aparat penegak hukum maka masyarakat juga memiliki peranan penting dalam memberantas narkoba. Karena itu tanggung jawab moral untuk memberantas dan menekan peredaran narkoba, juga menjadi perhatian bersama.
“Kami mengimbau kepada ketua RT dan RW untuk bersama mengawasi dan mendata warganya yang tinggal menetap di lingkungannya,” imbau Ruselita.
Selain itu Ruselita juga mendorong para ketua RT/RW apabila ada warga yang dilihat mencurigakan agar segera melaporkan ke pihak berwajib. Jangan pernah takut untuk melaporkan ke aparat penegak hukum bila dicurigai adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba.
“Kepada para tokoh masyarakat dan tokoh agama harus pro aktif menyuarakan atau mengampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba agar Kota Palangka Raya bebas dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (im/red)