MURUNG RAYA, kaltengtimes.co.id–Wakil Ketua (Waket) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin, S.H.I.,M.H mengapresiasikan sikap tegas Bupati Mura Dr Pedie M Yoseph, MA atas pengaduan dan keresahan warga masyarakat terkait dengan air limbah tambang batu bara PT Marunda Graha Mineral (MGM).
Diketahui, ada dua point Sanksi Pemkab Mura Kepada PT MGM Terkait Air Limbah Tambang Batubara di PIT East Kawi.
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, SHI.,MH, saat konferensi pers didampingi Bupati Mura Perdie M Yoseph, Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo, dan Wakapolres Murung Raya Kompol Syamsurizal Prima mengatakan, alasan sampai cukup lamanya proses dari pengecekan lapangan sampai dikeluarkannya surat paksaan terhadap PT Marunda Graha Mineral (MGM). Hal ini dikarenakan pemerintah daerah ingin mendalami dari hukum maupun dari segi lingkungan hidup.
Menurut Rahmanto, pemberian sanksi paksaan terhadap PT MGM itu atas dasar dari ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 508 dan 511 ayat (2).
“Artinya ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 508 dan 511 ayat (2) sudah jelas kewenangan Pemerintah Daerah melalui Bupati untuk melayangkan sanksi, apakah itu sanksi administratif atau bahkan sanksi paksaan untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah, bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT MGM. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin,” jelas Rahmanto.
Selain itu, sanksi yang dikeluarkan telah memperhatikan pengaduan dan keresahan masyarakat yang ditindaklanjuti hasil temuan lapangan dalam bentuk laporan Berita Acara Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya serta kunjungan kerja sebelumnya bersama Forum Komunikasi Pimpinan DaerahKabupaten Murung Raya yang dihadiri oleh Bupati, Kapolres, Dandim 1013, Kajari dan Wakil Ketua DPRD Kabupatern Murung Raya pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 di areal tambang East Kawi PT. Marunda Graha Mineral.
Dalam kasus ini, adanya pengeluaran air limbah pada settling pond East Kawi dari aktivitas penambangan Pit East Kawi yang belum dilengkapi surat Persetujuan teknis (PERTEK) dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagaimana yang diketahui dan dibenarkan oleh KTT PT MGM atas nama Suparno pada laporan Berita Acara Pengawasan pada tanggal 15 Agustus 2023.
Stock pile batubara di lokasi east kawi saat ini sudah beroperasi, yang semestinya terlebih dahulu harus diterbitkan persetujuan Adendum AMDAL oleh Komisi AMDAL Pusat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI
Secara teknis Pit Bambang di Km 56 telah ditutup dan tidak ditambang lagi sejak tahun 2022, namun sampai saat Ini belum dilaksanakan Reklamasi secara menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rahmanto menambahkan, PT MGM bahkan diduga belum memiliki izin AMDAL seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, karena zat asam yang dikeluar dari tumpukan batu bara akan berpengaruh negatif kepada lingkungan hidup sekitar, baik itu kepada alam maupun bagi manusia.
“Bayangkan saja air limbah itu langsung dibuang ke anak Sungai Tolung, kemudian mengalir ke Sungai Bilis. Sungai Bilis ini mengalir ke Sungai Maruwei, terus menuju ke Sungai Laung dan kemudian bermuara ke Sungai Barito,” tandasnya (hlm)