PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana mengatakan seluruh pegawai BKD Provinsi Kalimantan Tengah harus bersikap netral sebagaimana telah di atur dalam surat keputusan bersama tersebut. “Sebagai ASN kita harus bisa mengambil sikap netral dan bebas dari intervensi ataupun pengaruh dari golongan tertentu, walaupun sebagai ASN kita tetap dapat memilih, hak pilih tersebut harus digunakan dengan baik sebagai upaya mensukseskan pemilu tersebut,” ujar Lisda saat melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu tahun 2024, Selasa (19/9/23) bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan BKD Prov. Kalteng ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/254/IV.1/BKD, yang juga menindak lanjuti Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Sementara itu, Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Nikartherberharap kegiatan ini mampu menjaga netralitas bagi para ASN Badan Kepegawaian Daerah Provinsi serta untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN. (red)